Tujuan dan Sasaran

Tujuan

  1. Terwujudnya program studi hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) yang kredibel, transparan, dan akuntabel dalam bidang hukum keluarga;
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, profesional dan integritas serta bertanggung jawab dalam menjalankan profesi dibidang hukum sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
  3. Menghasilkan penelitian hukum yang relevan dalam memecahkan berbagai problem kontekstual masyarakat dan bangsa;
  4. Menjadikan program studi sebagai pusat penelitian hukum keluarga yang menjadi rujukan utama dalam pemecahan masalah sosial kemasyarakatan;
  5. Menghasilkan model pengabdian yang memberdayakan potensi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
  6. Menghasilkan lulusan yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan pendekatan syari’ah yang berlandaskan nilai-nilai al-Islam Kemuhammadiyahan untuk terwujudnya umat Islam yang berkemajuan.
  7. Menghasilkan kerjasama local, regional dan nasional untuk mendukung pengembagan cathur darma fakultas syari’ah Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima.

Sasaran

Adapun sasaran Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima adalah sebagai berikut:

  1. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik dan keterampilan di bidang hukum perdata islam, baik dalam aspek teoritik maupun praktik hukum;
  2. Menghasilkan masyarakat akademik kreatif, kompeten, dan berdaya saing tinggi, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dan teknologi (keterampilan) hukum perdata islam, sebagai upaya mengantisipasi tantangan global.
  3. Menghasilkan kehidupan kemasyarakatan yang memiliki kesadaran dan menjunjung tinggi hukum berdasarkan nilai-nilai islam;
  4. Terbentuknya sistem komunikasi dan koordinasi yang harmonis serta kondusif dengan masyarakat, dan para pemangku kepentingan(stakeholders), baik pemerintah maupun swasta.

Strategi Pencapaian

Dalam mencapai sasaran visi, misi, tujuan, sasaran sebagaimana tersebut di atas, maka strategi yang akan ditempuh atau dilakukan oleh program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (staf/karyawan) melalui pendidikan formal maupun non formal seperti; melanjutkan studi, mengikuti kegiatan seminar, workshop, pelatihan, dan kegiatan serupa lainnya yang mendorong terwujudnya proses pendidikan dan pengajaran serta pelayanan akademik yang profesional, efektif, transparan dan akuntabel;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa dengan mengembangkan fasilitas pembelajaran yang dilengkapi dengan hotspot area, LCD, buku-buku, jurnal, e-book, dan e-journal dan juga menambah jenis buku-buku referensi yang relefan sesuai kebutuhan mahasiswa dan dosen;
  3. Menyediakan anggaran khusus penelitian dan pengadian masyarakat bagi para dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian ilmiah dan pengadian masyarakat guna mengatasi problem dan tantangan yang di hadapi oleh masyarakat dan bangsa;
  4. Mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta yang mencakup upaya peningkatan kapasitas implementasi catur darma perguruan tinggi;
  5. Mempublikasikan hasil penelitian melalui jurnal, majalah, koran, seminar, workshop dan forum-forum ilmiah;
  6. Meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana secara terencana dan berkesinambungan sesuai dengan kemampuan keuangan program studi dan fakultas institut agama islam (IAI) Muhammadiyah Bima.